Tuesday, 25 July 2017

Creative Commons

06:57
Apakah Creative Commons (CC) itu?
suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons. Lisensi-lisensi ini membatasi atau bahkan membebaskan hak pencipta atas karyanya sehingga penyebaran karya tersebut lebih mudah. creative commons bisa diartikan sebagai suatu organisasi non profit yang memiliki tujuan untuk memperluas cakupan karya kreatif sehingga karya tersebut legal untuk digunakan orang lain secara gratis tanpa mengurangi esensi hak cipta bagi sang pencipta karya tersebut. Dalam hal ini lisensi creative commons akan menyediakan standar bagi pemegang hak cipta (copyright) untuk memberikan izin pada orang lain yang ingin menggunakan hasil karyanya.
Bagaimana kaitannya Creative Commons dengan Perlindungan Hak Cipta?
Badan penyedia hak cipta berguna untuk menangani yang akan digunakan oleh publik agar dapat menyelesaikan konflik hukum hak cipta di era digital, contohnya WIPO (Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia), WIPO berupaya untuk “melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke seluruh penjuru dunia.” Pada tahun 1974 WIPO menjadi perwakilan khusus PBB untuk keperluan tersebut. Seorang pencipta yang bersedia untuk melepaskan pekerjaannya di bawah lisensi Creative Commons  . Jika dia memilih untuk lisensi bekerja di bawah lisensi CC atribusi, misalnya, ia mempertahankan hak cipta, tapi memungkinkan orang lain untuk menggunakan karya tanpa izin dan tanpa pembayaran, selama mereka kreditnya untuk penciptaan yang asli.Dalam beberapa tahun terakhir, Intellectual Property (IP) perlindungan telah menjadi terkenal banyak teknologi baru ini telah meningkatkan pentingnya kekayaan intelektual. Dan Baru-baru ini mungkin teknologi di bidang Paten, merek dagang, Hak Cipta dan lain-lain Ketika kita berbicara tentang perlindungan hak cipta itu datang dalam pikiran kita bahwa secara umum diberikan kepada sastra asli, musik, drama atau karya artistik. Namun perkembangan teknologi baru telah menimbulkan konsep baru seperti program komputer, database komputer, layout komputer, berbagai bekerja pada web, dan lain-lain sehingga sangat perlu untuk tahu lebih banyak tentang hak cipta yang berkaitan dengan komputer program/software, database komputer dan berbagai pekerjaan dalam ruang cyber. Hak cipta isu kunci dalam hak kekayaan intelektual di era digital. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan komputer dapat dilindungi di bawah hak
cipta hukum.
Bagaimana kalian mengetahui jenis lesensi yang kalian gunakan?
caranya cukup mudah kalian hanya perlu mencari logo ataupun tulisan yang bertuliskan “Some rights reserved” dan kemungkinan besar disampingnya akan ada logo ataupun tulisan jenis lisensinya, nah dari tulisan ataupun logo lisensi tersebut kita klik lalu kita copy link’nya, link tersebutlah yang saya gunakan untuk mencantumkan lisensi tersebut. Lisensi Creative Commons terdiri dari empat modul utama yaitu Atribusi (BY), yang membutuhkan atribusi ke pencipta aslinya, Berbagi Serupa (SA), yang memungkinkan adanya karya turunan di bawah lisensi yang sama atau serupa, Non-Komersial (NC), yang mana ciptaan tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial, dan Tanpa Turunan (ND), yang memperbolehkan hanya ada ciptaan aslinya, tanpa turunan. Keempat modul ini dikombinasikan untuk membentuk enam lisensi utama dari Creative Commons.

cc2.png
Lisensi CC BY-SA
sama halnya dengan lisensi CC BY kita juga boleh menggunakan ciptaan orang lain asalkan kita menaruh credit atau mencantumkan nama sang pemilik ciptaan tersebut, Lisensi ini juga digunakan Wikipedia loh.. lalu apa bedanya dengan CC BY? Bedanya dengan CC BY lisensi CC BY-SA selain harus mencantumkan nama sang pemilik gambar, kita juga tidak boleh menggabungkan satu gambar yang berlisensi CC BY-SA dengan lisensi lain, jadi harus berlisensi yang sama. bagaimana jika saya gabungkan gambar yg berlisensi CC BY dengan gambar yang berlisensi CC BY-SA? jawabanya Ya asalkan memberikan pernyataan yang sesuai ketentuan CC BY, atau kalian juga bisa liat di creativecommons.or.id untuk contoh kasusnya.
Lisensi CC BY-ND
Pada lisensi ini kita hanya boleh menggunakannya saja maupun untuk keperluan Komersial ataupun non Komersial, jadi kita tidak diperbolehkan Mengubah, Memperbaiki, ataupun membuat ciptaan turunan yang berlisensi CC BY-ND.
Lisensi CC BY-NC
Kita boleh menggunakan, mengubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan, hanya untuk keperluan Non Komersial jadi kita tidak boleh menggunakan ciptaan yang berlisensi CC BY-NC untuk keperluan Komersial bahan jika kita menaruh credit kepada sang pemilik.
Nah, kalian yang suka buat youtube? Nah, di youtube itu kita bisa menghasilkan uang dengan cara membuat video, pasti sudah tahukan. *Iyalah. makanya main youtube  contoh kita membuat sebuah video dan memasukan musik yang berlisensi CC BY-NC ke dalam video yang telah kita buat lalu kita upload video tersebut ke Youtube, dengan alih-alih kita bisa mendapatkan uang dari video tersebut, malah sebaliknya, kita tidak akan bisa menghasilkan uang dengan video tersebut karena dalam video tersebut kita memasukan musik yang berlisensi CC BY-NC.
Lisensi CC BY-NC- SA
Lisensi jenis ini memperbolehkan kita untuk mengubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan hanya untuk kepentingan non komersial saja, akan tetapi dengan syarat anda mencantumkan credit dan menggunakan lisensi yang sama untuk membuat ciptaan turunan.

Lisensi CC BY-NC- ND
Untuk lisensi jenis ini, benar-benar lisensi yang memang sangat ketat, kalian hanya boleh mengunduh ciptaan atau karya yang berlisensi ini, dan membagikannya dengan syarat harus mencantumkan credit, kalian juga tidak boleh menggunkaan ciptaan dengan lisensi ini untuk kepentingan Komersial, kalian juga tidak boleh mengedit, mengubah, ataupun membuat ciptaan turunan. Tapi, ternyata CC menerbitkan CC0 Public Domain, dimana dalam lisensi ini kita boleh mengedit, mengubah, bahkan boleh digunakan untuk keperluan komersial maupun non komersial tanpa harus kita menaruh Credit atau tanpa kita harus mencantumkan pemilik karyanya.

Analisa Kasus dan Permasalahan Penerapan PP Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik

06:57
Data Center merupakan repository terpusat yang digunakan untuk tempat penyimpanan data dan informasi pengguna yang berkaitan dengan bisnis tertentu. Seperti halnya perusahaan Facebook sebagai penyelenggara sistem elektronik. Pada saat ini data center Facebook sebagai penyelenggara sistem elektronik yang ada di Indonesia belum memiliki data center di Indonesia. Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (2) mewajibkan untuk menempatkan data center dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk mempermudah kepentingan penegakan hukum, perlindungan dan penegakan kedaulatan  negara terhadap warga negaranya.

Peraturan diatas berlanjut ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (3) tentang kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana yang dimaksud pasal pasal (2) diatur oleh instansi Pengawas dan pengatur sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Sampai saat ini pemerintah belum berhasil untuk memaksa pihak penyelenggara elektronik khususnya Facebook untuk memindahkan pusat datanya ke Indonesia. Dari pihak facebook sendiri hanya menunjuk negara Singapura untuk dijadikan pusat data yang melayani penggunanya seluruh Asia Tenggara. Dengan terjadinya fenomena ini kita sebagai pengguna Facebook wajib berhati – hati dalam menggunakan media tersebut. Karena data – data yang telah kita kirim ke data center facebook belum sepenuhnya dilindungi oleh negara. Saat ini pemerintah baru mampu mendesak  para OTT untuk segera membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT) agar dapat dikenakan pajak yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.  

KAJIAN KORELASI BUDAPEST CONVENTION ON CYBERCRIME 2001 DAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

06:55
Budapest convention on cybercrime adalah perjanjian internasional pertama yang membahas mengenai kejahatan komputer maupun internet. Perjanjian ini meningkatkan teknik investigasinya dan memperbanyak kerja sama diantara banyak negara. Perjanjian ini mengatur perlakuan kriminalitas yang khusus menggunakan jaringan komputer seperti penipuan, pornografi pada anak, penyebaran kebencian, dan kejahatan di jaringan komputer lainnya.

Di Indonesia, kejahatan melalui jaringan komputer juga telah diatur dalam beberapa pasal dan perundangan. Pada artikel ini penulis membahas korelasi Budapest convention on cybercrime dengan hukum ITE di Indonesia dalam beberapa aspek diantaranya terorisme, fraud, pornografi, hak cipta.

1       Terorisme

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(PERPU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 mengatur pemberantasan tindak terorisme di Indonesia. Tindakan apapun yang menimbulkan suasana teror baik menggunakan kekerasan atau sekedar ancaman berarti melanggar PERPU ini. Sedangkan dalam file perjanjian Budapest yang kami temukan di SINI , tidak terdapat satupun peraturan yang mengatur tentang tindakan terorisme. Menurut kami, kekurangan dalam kasus terorisme sangatlah disayangkan karena dalam hukum internasional, kasus terorisme atau penyebaran terorisme melalui jaringan komputer merupakan salah satu kasus yang penting dalam hukum internasional.

2       Fraud

Di Indonesia setiap individu yang melakukan cybercrime berupa fraud akan terjerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1). Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Dalam perjanian Budapest, kegiatan fraud yang diatur adalah yang berpotensi menghilangkan property orang lain.

3       Pornografi

Sebagai negara ketimuran, Indonesia menjunjung tinggi etika dan mengatur kasus pornografi dalam banyak peraturan. Diantaranya adalah UU Perlindungan Anak 23 tahun 2002 dan 2014 yang mengatur tindak pornografi terhadap anak, UU Pornografi 44 Tahun 2008 dan UU Ketenagakerjaan yang melindungi tenaga kerja Indonesia dari perlakuan pornografi. Sedangkan dalam Perjanjian Budapest, perlindungan pornografi hanyalah anak-anak.

4      Hak Cipta

Peraturan di Indonesia mengatur dengan ketat masalah hak cipta begitu pula dengan Perjanjian Budapest. Di Indonesia hak cipta diatur dalam UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Monday, 24 July 2017

Transaksi Elektronik

06:43

Makna Transaksi Elektronik :


Menurut KBBI     :   -  persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua pihak:
                                    -  pelunasan (pemberesan) pembayaran (seperti dalam bank)
Menurut UU ITE : Transaksi berarti ada kegiatan dua belah pihak yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Namun pada UU ITE Transaksi ektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
                                    

UU No.7 2014 PERDAGANGAN

Contoh Website dari jasa perdagangan

-          Pegipegi.com
Pegipegi adalah salah satu Biro Agen Perjalanan berbasis Online terkemuka di Indonesia yang hadir untuk menawarkan ribuan pilihan Hotel dan perjalanan dari berbagai Maskapai Penerbangan untuk tujuan Domestik dan Internasional, cara pembayaran yang bermacam - macam dari ATM, Kartu Kredit sampai Internet Banking, Metode Pemesanan yang fleksibel melalui Call Center kami, BBM, WhatsApp serta Line dan juga Jaminan Harga Terbaik hanya untuk anda. 

-          Agoda.com
Agoda adalah perusahaan Internet yang menyediakan layanan reservasi properti hotel atau resor secara online yang difokuskan terutama untuk kawasan Asia Pasifik, dengan basis operasional yang berada di Bangkok, Singapura, dan Filipina.

-          Trivago.co.id
trivago adalah situs pencari hotel, b&b dan akomodasi lainnya. Saat ini situs trivago dapat membandingkan harga lebih dari 900.000 hotel di lebih dari 250 situs booking seperti Expedia, Booking.com.

-          Traveloka.com
Traveloka adalah perusahaan yang menyediakan layanan pemesanan tiket pesawat dan hotel secara daring dengan fokus perjalanan domestik di Indonesia. Travelokamemiliki basis operasional di Jakarta.

Contoh Website perdagangan produk :

-          Lazada.co.id
LAZADA Indonesia adalah pusat belanja online yang menawarkan berbagai macam jenis produk mulai dari elektronik, buku, mainan anak dan perlengkapan bayi, alat kesehatan dan produk kecantikan, peralatan rumah tangga, dan perlengkapan traveling dan olahraga.

-          Mataharimall.com
MatahariMall.com adalah situs perdagangan elektronik asal Indonesia yang menyediakan lebih dari ratusan ribu pilihan produk dari segala kebutuhan mulai dari fashion wanita, fashion pria, kesehatan & kecantikan, handphone & tablet, laptop, gadget, elektronik, lifestyle, hobi, hingga keperluan rumah tangga.

-          Jakartanotebook.com
JakartaNotebook.com merupakan salah satu perusahaan Online Store Terbesar yang berdiri sejak tahun 1999 dan telah melayani pembelian secara online sejak 8 Januari 2003 hingga saat ini. Kami bergerak dalam bidang penjualan barang-barang kebutuhan IT.

-          Blibli.com
Blibli.com adalah salah satu E-commerce di Indonesia dengan konsep belanja online ala mall. Dengan konsep tersebut blibli mengharapkan masyarakat Indonesia yang terbiasa belanja di mall bisa menemukan barang yang mereka cari dengan mudah dan menyenangkan dimanapun dan kapanpun. 

praktek pelaksanaan ecommerce /perdagangan elektronik (produk dan jasa) yang dirasakan tidak sesuai dengan ketentuan UU 7 no 2014.

o   Para pedagang di Ecommerce masih belum mencantumkan informasi dan data barang secara lengkap dan benar. Banyak yang menjual barang tidak sesuai dengan apa yang ada di informasi di deskripsi barang yang di jual.

Ketentuan apa saja yang harus di penuhi terkait dengan pelaksanaan perdagangan elektronik.

·         Melakukan transaksi elektronik wajib beritikat baik.
·         Transaksi elektronik dituangkan ke dalam kontrak elektronik yang mengikat kedua belah pihak.
·         Memilih hukum yang berlaku bagi transaksi yang di buat. Jika tidak memlilih hukum maka hukum yang berlaku di dasar pada asas Hukum perdata internasional.
·         Harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk melakukan transaksi elektronik.

Prinsip dan pelaksanaan kontrak elektronik dalam perdagangan elektronik (Jasa maupun Barang) berdasarkan PP RI No.28 tahun 2014 pasal 47 dan 48 :

·         Pemnyimpanan arsip aktif menjadi tanggung jawab pimpinan unit pengolah dan kepala unit kearsipan
·         Penyimpanan arsip bertujuan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi selama jangka waktu penyimpanan berdasarkan JRA
·         Pemeliharaan arsip dinamis dapat dilakukan alih media arsip

Penerapan kontrak elektronik dalam kasus-kasus e-commerce berbasiskan pada medsos :

·         Click-Wrap Agreement
Dalam dunia teknologi informasi, bentuk perjanjian elektronik dikenal dengan sebutan click-wrap agreement. Secara sederhana, untuk menentukan kata sepakat dalam e-contract ketika pihak yang menerima penawaran melakukan ‘click’ pada bagian persetujuan (agreement). Perjanjian click-wrap agreement ini biasanya seringkali ditemukan ketika seseorang ingin melakukan instalasi perangkat lunak, membuat atau mendaftar suatu account tertentu (misalnya email atau account media sosial), melakukan pembelian secara elektronik dan sebagainya.

·         Tanda Tangan Elektronik
Perlu diperhatikan perihal tanda tangan elektronik, yaitu: verifikasi dan autentikasi. Untuk dapat membubuhkan tanda tangan dalam konteks kontrak elektronik atau dokumen elektronik maka si penandatangan harus melakukan verifikasi dan autentikasi untuk memastikan bahwa dokumen elektronik yang dibubuhi tanda tangan itu valid.

Monday, 1 May 2017

FOLLOW @HNICKN

About Us

HanifNaufal

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum rhoncus vehicula tortor, vel cursus elit. Donec nec nisl felis. Pellentesque ultrices sem sit amet eros interdum, id elementum nisi ermentum.Vestibulum rhoncus vehicula tortor, vel cursus elit. Donec nec nisl felis. Pellentesque ultrices sem sit amet eros interdum, id elementum nisi fermentum.




Recent

recentposts

Random

randomposts