Budapest convention on cybercrime adalah perjanjian internasional pertama yang membahas mengenai kejahatan komputer maupun internet. Perjanjian ini meningkatkan teknik investigasinya dan memperbanyak kerja sama diantara banyak negara. Perjanjian ini mengatur perlakuan kriminalitas yang khusus menggunakan jaringan komputer seperti penipuan, pornografi pada anak, penyebaran kebencian, dan kejahatan di jaringan komputer lainnya.
Di Indonesia, kejahatan melalui jaringan komputer juga telah diatur dalam beberapa pasal dan perundangan. Pada artikel ini penulis membahas korelasi Budapest convention on cybercrime dengan hukum ITE di Indonesia dalam beberapa aspek diantaranya terorisme, fraud, pornografi, hak cipta.
1 Terorisme
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(PERPU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 mengatur pemberantasan tindak terorisme di Indonesia. Tindakan apapun yang menimbulkan suasana teror baik menggunakan kekerasan atau sekedar ancaman berarti melanggar PERPU ini. Sedangkan dalam file perjanjian Budapest yang kami temukan di SINI , tidak terdapat satupun peraturan yang mengatur tentang tindakan terorisme. Menurut kami, kekurangan dalam kasus terorisme sangatlah disayangkan karena dalam hukum internasional, kasus terorisme atau penyebaran terorisme melalui jaringan komputer merupakan salah satu kasus yang penting dalam hukum internasional.
2 Fraud
Di Indonesia setiap individu yang melakukan cybercrime berupa fraud akan terjerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1). Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Dalam perjanian Budapest, kegiatan fraud yang diatur adalah yang berpotensi menghilangkan property orang lain.
3 Pornografi
Sebagai negara ketimuran, Indonesia menjunjung tinggi etika dan mengatur kasus pornografi dalam banyak peraturan. Diantaranya adalah UU Perlindungan Anak 23 tahun 2002 dan 2014 yang mengatur tindak pornografi terhadap anak, UU Pornografi 44 Tahun 2008 dan UU Ketenagakerjaan yang melindungi tenaga kerja Indonesia dari perlakuan pornografi. Sedangkan dalam Perjanjian Budapest, perlindungan pornografi hanyalah anak-anak.
4 Hak Cipta
Peraturan di Indonesia mengatur dengan ketat masalah hak cipta begitu pula dengan Perjanjian Budapest. Di Indonesia hak cipta diatur dalam UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
No comments:
Post a Comment