Perintah : Carilah kasus yang ada di media yang melanggar pasal 27 sd 37 UU ITE!
Sifat Tugas : Kelompok
Diberikan : 10 Maret 2017
Deadline : Sampai UTS
Diselesaikan : 30 April 2017
Sifat Tugas : Kelompok
Diberikan : 10 Maret 2017
Deadline : Sampai UTS
Diselesaikan : 30 April 2017
Pada awal bulan april Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap kelompok peretas situs di Indoneisa. Kelompok tersebut dipimpin oleh seorang laki – laki lulusan SMP yang mendapatkan ilmu Hackingnya dari internet.
Kelompok pimpinan Sultan Haikal ini sudah berhasil membobol lebih dari 4.600 situs. Dalam penangkapan tersebut, polisi menangkap juga anak buah dari Sultan haikal. Akibat ulah haikal, Tiket.com mengalami kerugian mencapai 4.1 Milyar, sementara maskapai penerbangan Citylink mengalami kerugian 1.9 Milyar Rupiah. Menurut pemikiran para ahli, dalam melakukan aksinya terhadap Tiket.com haikal memanfaatkan kerentatan atau vulnerability modul komponen yang digunakan Tiket.com.
Kelompok hacker yang dinamakan Gantengers Crew diancam terjerat pasal pencurian dan pencucian uang. Selain tindak pidana pencurian, kelompok ini juga dijerat pasal UU ITE.
Atas perbuatannya ini, pelaku terjerat beberapa pasal dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008. Diantarnya adalah:
Pasal 30 ayat 1-3
Pasal 30 ayat 1-3
Pasal ini mengatur tentang dilarangnya mengakses sistem komputer milik orang lain dengan cara apa pun dengan melanggar atau menerobos. Pelaku jelas terjerat pada pasal ini atas praktek haramnya.
Pasal 35
Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi Sistem Elektronik milik orang lain. Pasal ini jelas telah melarang praktek yang dilakukan pelaku.
No comments:
Post a Comment