Pasal 15 ayat 1 poin A
Contoh Kasus Videotron di Jakarta
Pelaku (berinisial SAR) adalah seorang yang ahli di bidang IT dan komputer yang bekerja sebagai karyawan di bidang analis data di kawasan Senopati, Jakarta. Kepada penyidik kepolisian, SAP menceritakan kronologi bagaimana dirinya berhasil meretas videotron tersebut. Ia bercerita, ia melihat videotron tersebut menampilkan username dan password pada perangkat lunak Teamviewer saat ia berhenti di lampu merah ketika ia hendak menuju tempat ia bekerja. SAP mengeluarkan handphone-nya kemudian memotretnya.Hal ini membuka kesempatan SAP untuk meretas atau mengambil alih videotron tersebut. SAP mengunduh Teamviewer dan memasukkan username dan password tersebut. SAP berhasil mengambil alih akun Teamviewer milik PT Transito Adiman Jati dan menjadi operator videotron tersebut.
Level Keamanan yang diretas :
Pada kasus diatas, SAP merusak level keamanan sistem dari penayangan videotron PT Transito Adiman Jati. Videotron tersebut menayangkan username dan password untuk memasuki akun Teamviewer yang mana adalah kesalahan besar. Menurut kami, kesalahan dalam menampilkan akun Teamviewer disebabkan oleh human-error. Hal ini seharusnya dapat dicegah oleh administrator videotron tersebut jika ia lebih berhati-hatiberhati-hati
PP 82 Tahun 2012 :
Pada kasus diatas administrator videotron lalai dalam menjaga kerahasiaan akun Teamviewer. Pihak pemilik videotron tidak mengindahkan PP 82 Tahun 2012 pasal 15 ayat 1 poin A yang mengatur tentang menjaga kerahasiaan data yang dikelola. Bunyi pasal diatas adalah :
(1) . Penyelenggara Sistem Elektronik wajib :
a. Menjaga rahasia, keutuhan, Dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;
No comments:
Post a Comment