Tuesday, 25 July 2017

Analisa Kasus dan Permasalahan Penerapan PP Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik

Data Center merupakan repository terpusat yang digunakan untuk tempat penyimpanan data dan informasi pengguna yang berkaitan dengan bisnis tertentu. Seperti halnya perusahaan Facebook sebagai penyelenggara sistem elektronik. Pada saat ini data center Facebook sebagai penyelenggara sistem elektronik yang ada di Indonesia belum memiliki data center di Indonesia. Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (2) mewajibkan untuk menempatkan data center dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk mempermudah kepentingan penegakan hukum, perlindungan dan penegakan kedaulatan  negara terhadap warga negaranya.

Peraturan diatas berlanjut ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (3) tentang kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana yang dimaksud pasal pasal (2) diatur oleh instansi Pengawas dan pengatur sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Sampai saat ini pemerintah belum berhasil untuk memaksa pihak penyelenggara elektronik khususnya Facebook untuk memindahkan pusat datanya ke Indonesia. Dari pihak facebook sendiri hanya menunjuk negara Singapura untuk dijadikan pusat data yang melayani penggunanya seluruh Asia Tenggara. Dengan terjadinya fenomena ini kita sebagai pengguna Facebook wajib berhati – hati dalam menggunakan media tersebut. Karena data – data yang telah kita kirim ke data center facebook belum sepenuhnya dilindungi oleh negara. Saat ini pemerintah baru mampu mendesak  para OTT untuk segera membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT) agar dapat dikenakan pajak yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.  

No comments:

Post a Comment

FOLLOW @HNICKN

About Us

HanifNaufal

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum rhoncus vehicula tortor, vel cursus elit. Donec nec nisl felis. Pellentesque ultrices sem sit amet eros interdum, id elementum nisi ermentum.Vestibulum rhoncus vehicula tortor, vel cursus elit. Donec nec nisl felis. Pellentesque ultrices sem sit amet eros interdum, id elementum nisi fermentum.




Recent

recentposts

Random

randomposts