Tuesday, 25 July 2017

Creative Commons

06:57
Apakah Creative Commons (CC) itu?
suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons. Lisensi-lisensi ini membatasi atau bahkan membebaskan hak pencipta atas karyanya sehingga penyebaran karya tersebut lebih mudah. creative commons bisa diartikan sebagai suatu organisasi non profit yang memiliki tujuan untuk memperluas cakupan karya kreatif sehingga karya tersebut legal untuk digunakan orang lain secara gratis tanpa mengurangi esensi hak cipta bagi sang pencipta karya tersebut. Dalam hal ini lisensi creative commons akan menyediakan standar bagi pemegang hak cipta (copyright) untuk memberikan izin pada orang lain yang ingin menggunakan hasil karyanya.
Bagaimana kaitannya Creative Commons dengan Perlindungan Hak Cipta?
Badan penyedia hak cipta berguna untuk menangani yang akan digunakan oleh publik agar dapat menyelesaikan konflik hukum hak cipta di era digital, contohnya WIPO (Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia), WIPO berupaya untuk “melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke seluruh penjuru dunia.” Pada tahun 1974 WIPO menjadi perwakilan khusus PBB untuk keperluan tersebut. Seorang pencipta yang bersedia untuk melepaskan pekerjaannya di bawah lisensi Creative Commons  . Jika dia memilih untuk lisensi bekerja di bawah lisensi CC atribusi, misalnya, ia mempertahankan hak cipta, tapi memungkinkan orang lain untuk menggunakan karya tanpa izin dan tanpa pembayaran, selama mereka kreditnya untuk penciptaan yang asli.Dalam beberapa tahun terakhir, Intellectual Property (IP) perlindungan telah menjadi terkenal banyak teknologi baru ini telah meningkatkan pentingnya kekayaan intelektual. Dan Baru-baru ini mungkin teknologi di bidang Paten, merek dagang, Hak Cipta dan lain-lain Ketika kita berbicara tentang perlindungan hak cipta itu datang dalam pikiran kita bahwa secara umum diberikan kepada sastra asli, musik, drama atau karya artistik. Namun perkembangan teknologi baru telah menimbulkan konsep baru seperti program komputer, database komputer, layout komputer, berbagai bekerja pada web, dan lain-lain sehingga sangat perlu untuk tahu lebih banyak tentang hak cipta yang berkaitan dengan komputer program/software, database komputer dan berbagai pekerjaan dalam ruang cyber. Hak cipta isu kunci dalam hak kekayaan intelektual di era digital. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan komputer dapat dilindungi di bawah hak
cipta hukum.
Bagaimana kalian mengetahui jenis lesensi yang kalian gunakan?
caranya cukup mudah kalian hanya perlu mencari logo ataupun tulisan yang bertuliskan “Some rights reserved” dan kemungkinan besar disampingnya akan ada logo ataupun tulisan jenis lisensinya, nah dari tulisan ataupun logo lisensi tersebut kita klik lalu kita copy link’nya, link tersebutlah yang saya gunakan untuk mencantumkan lisensi tersebut. Lisensi Creative Commons terdiri dari empat modul utama yaitu Atribusi (BY), yang membutuhkan atribusi ke pencipta aslinya, Berbagi Serupa (SA), yang memungkinkan adanya karya turunan di bawah lisensi yang sama atau serupa, Non-Komersial (NC), yang mana ciptaan tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial, dan Tanpa Turunan (ND), yang memperbolehkan hanya ada ciptaan aslinya, tanpa turunan. Keempat modul ini dikombinasikan untuk membentuk enam lisensi utama dari Creative Commons.

cc2.png
Lisensi CC BY-SA
sama halnya dengan lisensi CC BY kita juga boleh menggunakan ciptaan orang lain asalkan kita menaruh credit atau mencantumkan nama sang pemilik ciptaan tersebut, Lisensi ini juga digunakan Wikipedia loh.. lalu apa bedanya dengan CC BY? Bedanya dengan CC BY lisensi CC BY-SA selain harus mencantumkan nama sang pemilik gambar, kita juga tidak boleh menggabungkan satu gambar yang berlisensi CC BY-SA dengan lisensi lain, jadi harus berlisensi yang sama. bagaimana jika saya gabungkan gambar yg berlisensi CC BY dengan gambar yang berlisensi CC BY-SA? jawabanya Ya asalkan memberikan pernyataan yang sesuai ketentuan CC BY, atau kalian juga bisa liat di creativecommons.or.id untuk contoh kasusnya.
Lisensi CC BY-ND
Pada lisensi ini kita hanya boleh menggunakannya saja maupun untuk keperluan Komersial ataupun non Komersial, jadi kita tidak diperbolehkan Mengubah, Memperbaiki, ataupun membuat ciptaan turunan yang berlisensi CC BY-ND.
Lisensi CC BY-NC
Kita boleh menggunakan, mengubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan, hanya untuk keperluan Non Komersial jadi kita tidak boleh menggunakan ciptaan yang berlisensi CC BY-NC untuk keperluan Komersial bahan jika kita menaruh credit kepada sang pemilik.
Nah, kalian yang suka buat youtube? Nah, di youtube itu kita bisa menghasilkan uang dengan cara membuat video, pasti sudah tahukan. *Iyalah. makanya main youtube  contoh kita membuat sebuah video dan memasukan musik yang berlisensi CC BY-NC ke dalam video yang telah kita buat lalu kita upload video tersebut ke Youtube, dengan alih-alih kita bisa mendapatkan uang dari video tersebut, malah sebaliknya, kita tidak akan bisa menghasilkan uang dengan video tersebut karena dalam video tersebut kita memasukan musik yang berlisensi CC BY-NC.
Lisensi CC BY-NC- SA
Lisensi jenis ini memperbolehkan kita untuk mengubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan hanya untuk kepentingan non komersial saja, akan tetapi dengan syarat anda mencantumkan credit dan menggunakan lisensi yang sama untuk membuat ciptaan turunan.

Lisensi CC BY-NC- ND
Untuk lisensi jenis ini, benar-benar lisensi yang memang sangat ketat, kalian hanya boleh mengunduh ciptaan atau karya yang berlisensi ini, dan membagikannya dengan syarat harus mencantumkan credit, kalian juga tidak boleh menggunkaan ciptaan dengan lisensi ini untuk kepentingan Komersial, kalian juga tidak boleh mengedit, mengubah, ataupun membuat ciptaan turunan. Tapi, ternyata CC menerbitkan CC0 Public Domain, dimana dalam lisensi ini kita boleh mengedit, mengubah, bahkan boleh digunakan untuk keperluan komersial maupun non komersial tanpa harus kita menaruh Credit atau tanpa kita harus mencantumkan pemilik karyanya.

Analisa Kasus dan Permasalahan Penerapan PP Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik

06:57
Data Center merupakan repository terpusat yang digunakan untuk tempat penyimpanan data dan informasi pengguna yang berkaitan dengan bisnis tertentu. Seperti halnya perusahaan Facebook sebagai penyelenggara sistem elektronik. Pada saat ini data center Facebook sebagai penyelenggara sistem elektronik yang ada di Indonesia belum memiliki data center di Indonesia. Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (2) mewajibkan untuk menempatkan data center dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk mempermudah kepentingan penegakan hukum, perlindungan dan penegakan kedaulatan  negara terhadap warga negaranya.

Peraturan diatas berlanjut ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (3) tentang kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana yang dimaksud pasal pasal (2) diatur oleh instansi Pengawas dan pengatur sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Sampai saat ini pemerintah belum berhasil untuk memaksa pihak penyelenggara elektronik khususnya Facebook untuk memindahkan pusat datanya ke Indonesia. Dari pihak facebook sendiri hanya menunjuk negara Singapura untuk dijadikan pusat data yang melayani penggunanya seluruh Asia Tenggara. Dengan terjadinya fenomena ini kita sebagai pengguna Facebook wajib berhati – hati dalam menggunakan media tersebut. Karena data – data yang telah kita kirim ke data center facebook belum sepenuhnya dilindungi oleh negara. Saat ini pemerintah baru mampu mendesak  para OTT untuk segera membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT) agar dapat dikenakan pajak yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.  

KAJIAN KORELASI BUDAPEST CONVENTION ON CYBERCRIME 2001 DAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

06:55
Budapest convention on cybercrime adalah perjanjian internasional pertama yang membahas mengenai kejahatan komputer maupun internet. Perjanjian ini meningkatkan teknik investigasinya dan memperbanyak kerja sama diantara banyak negara. Perjanjian ini mengatur perlakuan kriminalitas yang khusus menggunakan jaringan komputer seperti penipuan, pornografi pada anak, penyebaran kebencian, dan kejahatan di jaringan komputer lainnya.

Di Indonesia, kejahatan melalui jaringan komputer juga telah diatur dalam beberapa pasal dan perundangan. Pada artikel ini penulis membahas korelasi Budapest convention on cybercrime dengan hukum ITE di Indonesia dalam beberapa aspek diantaranya terorisme, fraud, pornografi, hak cipta.

1       Terorisme

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(PERPU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 mengatur pemberantasan tindak terorisme di Indonesia. Tindakan apapun yang menimbulkan suasana teror baik menggunakan kekerasan atau sekedar ancaman berarti melanggar PERPU ini. Sedangkan dalam file perjanjian Budapest yang kami temukan di SINI , tidak terdapat satupun peraturan yang mengatur tentang tindakan terorisme. Menurut kami, kekurangan dalam kasus terorisme sangatlah disayangkan karena dalam hukum internasional, kasus terorisme atau penyebaran terorisme melalui jaringan komputer merupakan salah satu kasus yang penting dalam hukum internasional.

2       Fraud

Di Indonesia setiap individu yang melakukan cybercrime berupa fraud akan terjerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1). Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Dalam perjanian Budapest, kegiatan fraud yang diatur adalah yang berpotensi menghilangkan property orang lain.

3       Pornografi

Sebagai negara ketimuran, Indonesia menjunjung tinggi etika dan mengatur kasus pornografi dalam banyak peraturan. Diantaranya adalah UU Perlindungan Anak 23 tahun 2002 dan 2014 yang mengatur tindak pornografi terhadap anak, UU Pornografi 44 Tahun 2008 dan UU Ketenagakerjaan yang melindungi tenaga kerja Indonesia dari perlakuan pornografi. Sedangkan dalam Perjanjian Budapest, perlindungan pornografi hanyalah anak-anak.

4      Hak Cipta

Peraturan di Indonesia mengatur dengan ketat masalah hak cipta begitu pula dengan Perjanjian Budapest. Di Indonesia hak cipta diatur dalam UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Monday, 24 July 2017

Transaksi Elektronik

06:43

Makna Transaksi Elektronik :


Menurut KBBI     :   -  persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua pihak:
                                    -  pelunasan (pemberesan) pembayaran (seperti dalam bank)
Menurut UU ITE : Transaksi berarti ada kegiatan dua belah pihak yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Namun pada UU ITE Transaksi ektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
                                    

UU No.7 2014 PERDAGANGAN

Contoh Website dari jasa perdagangan

-          Pegipegi.com
Pegipegi adalah salah satu Biro Agen Perjalanan berbasis Online terkemuka di Indonesia yang hadir untuk menawarkan ribuan pilihan Hotel dan perjalanan dari berbagai Maskapai Penerbangan untuk tujuan Domestik dan Internasional, cara pembayaran yang bermacam - macam dari ATM, Kartu Kredit sampai Internet Banking, Metode Pemesanan yang fleksibel melalui Call Center kami, BBM, WhatsApp serta Line dan juga Jaminan Harga Terbaik hanya untuk anda. 

-          Agoda.com
Agoda adalah perusahaan Internet yang menyediakan layanan reservasi properti hotel atau resor secara online yang difokuskan terutama untuk kawasan Asia Pasifik, dengan basis operasional yang berada di Bangkok, Singapura, dan Filipina.

-          Trivago.co.id
trivago adalah situs pencari hotel, b&b dan akomodasi lainnya. Saat ini situs trivago dapat membandingkan harga lebih dari 900.000 hotel di lebih dari 250 situs booking seperti Expedia, Booking.com.

-          Traveloka.com
Traveloka adalah perusahaan yang menyediakan layanan pemesanan tiket pesawat dan hotel secara daring dengan fokus perjalanan domestik di Indonesia. Travelokamemiliki basis operasional di Jakarta.

Contoh Website perdagangan produk :

-          Lazada.co.id
LAZADA Indonesia adalah pusat belanja online yang menawarkan berbagai macam jenis produk mulai dari elektronik, buku, mainan anak dan perlengkapan bayi, alat kesehatan dan produk kecantikan, peralatan rumah tangga, dan perlengkapan traveling dan olahraga.

-          Mataharimall.com
MatahariMall.com adalah situs perdagangan elektronik asal Indonesia yang menyediakan lebih dari ratusan ribu pilihan produk dari segala kebutuhan mulai dari fashion wanita, fashion pria, kesehatan & kecantikan, handphone & tablet, laptop, gadget, elektronik, lifestyle, hobi, hingga keperluan rumah tangga.

-          Jakartanotebook.com
JakartaNotebook.com merupakan salah satu perusahaan Online Store Terbesar yang berdiri sejak tahun 1999 dan telah melayani pembelian secara online sejak 8 Januari 2003 hingga saat ini. Kami bergerak dalam bidang penjualan barang-barang kebutuhan IT.

-          Blibli.com
Blibli.com adalah salah satu E-commerce di Indonesia dengan konsep belanja online ala mall. Dengan konsep tersebut blibli mengharapkan masyarakat Indonesia yang terbiasa belanja di mall bisa menemukan barang yang mereka cari dengan mudah dan menyenangkan dimanapun dan kapanpun. 

praktek pelaksanaan ecommerce /perdagangan elektronik (produk dan jasa) yang dirasakan tidak sesuai dengan ketentuan UU 7 no 2014.

o   Para pedagang di Ecommerce masih belum mencantumkan informasi dan data barang secara lengkap dan benar. Banyak yang menjual barang tidak sesuai dengan apa yang ada di informasi di deskripsi barang yang di jual.

Ketentuan apa saja yang harus di penuhi terkait dengan pelaksanaan perdagangan elektronik.

·         Melakukan transaksi elektronik wajib beritikat baik.
·         Transaksi elektronik dituangkan ke dalam kontrak elektronik yang mengikat kedua belah pihak.
·         Memilih hukum yang berlaku bagi transaksi yang di buat. Jika tidak memlilih hukum maka hukum yang berlaku di dasar pada asas Hukum perdata internasional.
·         Harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk melakukan transaksi elektronik.

Prinsip dan pelaksanaan kontrak elektronik dalam perdagangan elektronik (Jasa maupun Barang) berdasarkan PP RI No.28 tahun 2014 pasal 47 dan 48 :

·         Pemnyimpanan arsip aktif menjadi tanggung jawab pimpinan unit pengolah dan kepala unit kearsipan
·         Penyimpanan arsip bertujuan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi selama jangka waktu penyimpanan berdasarkan JRA
·         Pemeliharaan arsip dinamis dapat dilakukan alih media arsip

Penerapan kontrak elektronik dalam kasus-kasus e-commerce berbasiskan pada medsos :

·         Click-Wrap Agreement
Dalam dunia teknologi informasi, bentuk perjanjian elektronik dikenal dengan sebutan click-wrap agreement. Secara sederhana, untuk menentukan kata sepakat dalam e-contract ketika pihak yang menerima penawaran melakukan ‘click’ pada bagian persetujuan (agreement). Perjanjian click-wrap agreement ini biasanya seringkali ditemukan ketika seseorang ingin melakukan instalasi perangkat lunak, membuat atau mendaftar suatu account tertentu (misalnya email atau account media sosial), melakukan pembelian secara elektronik dan sebagainya.

·         Tanda Tangan Elektronik
Perlu diperhatikan perihal tanda tangan elektronik, yaitu: verifikasi dan autentikasi. Untuk dapat membubuhkan tanda tangan dalam konteks kontrak elektronik atau dokumen elektronik maka si penandatangan harus melakukan verifikasi dan autentikasi untuk memastikan bahwa dokumen elektronik yang dibubuhi tanda tangan itu valid.

Monday, 1 May 2017

Tugas 6 : IT Policy of National Institute of Dramatic Art

17:50


Perintah : Carilah sebuah dokumen IT policy dari sebuah institusi!
Sifat Tugas : Kelompok
Diberikan : 10 Maret 2017
Deadline : Sampai UTS
Diselesaikan : 30 April 2017

NIDA (National Institute of Dramatic Art) adalah salah satu institusi yang berpusat di Sydney, Australia yang mempelajari teater, film dan televisi. Kami membahas Kebijakan IT (IT Policy) yang berlaku di institusi ini. Dokumen IT Policy NIDA dapat di unduh DISINI.

Cakupan
                IT Policy yang berlaku di NIDA ini mengatur semua akun yang ada di institusi ini yaitu staff, mahasiswa, kontraktor, alumni, asosiasi, dan pengunjung. Kebijakan ini juga berlaku untuk siapapun yang menyambungkan barang miliknya ke property/jaringan NIDA (Contoh: Laptop, USB Drive, Hard drive eksternal, IPods, Handphone, dll). Perlu diperhatikan bahwa Staff IT profesional (Seperti Administrator) juga merupakan pengguna ICT(Information and Communication Technology), sehingga kebijakan ini juga berlaku untuknya.

Kebijakan dan Prosedur
                Kebijakan IT di NIDA ini mengatur etika, tanggung jawab dan kegunaan yang benar terhadap sumber daya IT yang disediakan. Hal ini diantaranya termasuk (namun tidak terbatas) hak cipta, property intelektual, mengusik pengguna lain, fitnah, hukum perdata dan pidana. Penggunaan sumber daya IT tidak boleh menyebabkan atau beresiko menyebabkan kerusakan reputasi NIDA. Sumber daya IT NIDA juga tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersil yang tidak sah.
                Kebijakan IT NIDA juga mengatur penggunaan email yang baik dan benar. Seperti mengirim email dengan nama orang lain, mengakses situs judi, game dan situs tidak pantas lainnya dengan menggunakan email NIDA.

Hukuman Terhadap Pelanggaran

                Hukuman akan berantung pada tipe dari pelanggaran. Hukuman berupa mulai dari kehilangan atau pembatasan akses data hingga tidakan kedisiplinan formal dari NIDA berdasarkan Prosedur Tindakan Tidak Baik Siswa atau untuk staff yang melanggar kode etik NIDA. Kasus yang serius dan rumit, atau pelanggaran kriminal akan diatur wewenang pihak eksternal (luar institusi) dan bisa diproses oleh pihak sipil yang berwenang

Tugas 5 : Etika Penggunaan Komputer dan Internet

17:40


Perintah : Carilah sejumlah dokumen atau aturan yang menyangkut etika yang terkait dengan aktifitas seseorang dengan komputer!
Sifat Tugas : Kelompok
Diberikan : 10 Maret 2017
Deadline : Sampai UTS
Diselesaikan : 30 April 2017

10 Commandments of Computer Ethics :
1. Thou shalt not use a computer to harm other people.
Tidak menggunakan komputer untuk melakukan aktifitas yang dapat membahayakan orang lain. Hal ini tidak hanya terfokus pada fisik seseorang. Memanipulasi atau menghancurkan file orang lain juga dapat disebut membahayakan orang lain. Selain itu hal tersebut juga tidak etis untuk dilakukan.
2.  Thou shalt not interfere with other people's computer work.
Tidak menggunakan komputer untuk mengganggu orang lain. Perkembangan zaman seperti sekarang banyak sekali program program yang diciptakan untuk mengganggu perangkat komputer orang lain. Seperti halnya virus, yang bekerja untuk mengganggu kinerja normal sebuah komputer. Virus memungkinkan untuk menambah beban memori sehingga dapat memperlambat kerja komputer.
3.  Thou shalt not snoop around in other people's computer files.
Tidak menggunakan komputer untuk memata matai komputer orang lain. Kegiatan ini biasa dilakukan oleh seorang cracker. Kegiatan ini dapat menghilangkan privasi orang lain dalam menggunakan komputer.
4. Thou shalt not use a computer to steal.
Tidak menggunakan komputer untuk melakukan pencurian. Pencurian dalam dunia IT biasanya menyangkut pencurian database dalam sebuah perusahaan. Database yang sering dicuri biasanya sebuah informasi  yang penting. Kehilangan informasi yang penting dapat merugikan orang lain.
5.  Thou shalt not use a computer to bear false witness.
Tidak menggunakan komputer melakukan kesaksian palsu. Dalam hal ini seperti membuat artikel yang mengandung sara. Dalam membuat artikel sara tersebut menggunakan sumber orang lain, sementara artikel tersebut kita yang buat sendiri.
6.  Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid.
Tidak menyalin atau menggunakan perangkat lunak tanpa membayar. Kegiatan ini sering dilakukan oleh kebanyakan orang. Menggunakan aplikasi bajakan yang dirasa baik ternyata menyimpan banyak kerugian dari sisi pengguna maupun penciptanya. Sebaiknya sebagai pengguna komputer yang baik, seharusnya kita menggunakan aplikasi yang berlisensi resmi untuk menghargai penciptanya.
7. Thou shalt not use other people's computer resources without authorization or proper compensation.
Tidak menggunakan komputer orang lain tanpa izin atau kompensasi yang layak. Kegiatan ini dilarang karena setiap komputer yang dimiliki orang lain mempunyai memiliki hak akses masing masing.
8.  Thou shalt not appropriate other people's intellectual output.
Tidak diperbolehkan untuk mengakuisisi hasil kerja orang lain. Seperti mengambil source code program hasil orang lain dengan sengaja dan tanpa izin yang punya.
9.  Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing.
Mempertimbangkan konsekuensi hasil pembuatan program. Ketika kita sedang mengembangkan sebuah program kita harus mempertimbangkan sisi positif dan sisi negative dari program yang kita kembangkan. Kegiatan ini dilakukan agar dapat membahayakan orang lain atau pengguna.
10. Thou shalt always use a computer in ways that ensure consideration and respect for your fellow humans.
Selalu mempertimbangkan dan menghargai antar orang lain. Penggunaan komputer jangan sampai merugikan orang lain. Kita harus menghindari perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti kegiatan cyber bullying. Jangan sampai hanya karena perbuatan bodoh yang dilakukan dapat menambah musuh baru.

Pada saat menggunakan komputer, tidak terlepas dengan yang namanya internet. Perkembangan jaringan internet saat ini meningkat pesat. Maka, selain 10 commandments diatas yang mengatur tentang penggunaan komputer, ada juga aturan yang mengatur bagaimana cara berinternet yang baik, adapun etika menggunakan internet sebagai berikut :
1. Dilarang untuk menyebarluaskan konten yang bersifat pornografi baik disengaja maupun tidak disengaja.
2. Dilarang untuk menyebarluaskan konten yang bersifat SARA dan dapat mengakibatkan perselisihan antar individu maupun antar kelompok, termasuk konten yang berisi pelecehan, penghinaan penyiksaan maupun konten yang bersifat melanggar hak asasi manusia.
3.  Dilarang untuk melakukan tindak kejahatan yang dapat merugikan orang lain
4. Dilarang untuk menyalahgunakan informasi maupun bertukan informasi yang bersifat pribadi dan digunakan untuk tindak kejahatan atau sejenisnya.
5.   Tidak berusaha untuk melakukan serangan terhadap sumber daya tertentu
6.   Bertanggung jawab atas konten apa yang dimuat dan saling menghormati antar pengguna internet

7.   Segala bentuk pelanggaran yang diperbuat harus dapat dipertanggung jawabkan didepan persidangan dan harus menghargai hokum yang berlaku.

Tugas 4 : Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE

17:30

Perintah : Carilah kasus yang ada di media yang melanggar pasal 27 sd 37 UU ITE!
Sifat Tugas : Kelompok
Diberikan : 10 Maret 2017
Deadline : Sampai UTS
Diselesaikan : 30 April 2017

Pada awal bulan april Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap kelompok peretas situs di Indoneisa. Kelompok tersebut dipimpin oleh seorang laki – laki lulusan SMP yang mendapatkan ilmu Hackingnya dari internet.

Kelompok pimpinan Sultan Haikal ini sudah berhasil membobol lebih dari 4.600 situs. Dalam penangkapan tersebut, polisi menangkap juga anak buah dari Sultan haikal. Akibat ulah haikal, Tiket.com mengalami kerugian mencapai 4.1 Milyar, sementara maskapai penerbangan Citylink mengalami kerugian 1.9 Milyar Rupiah. Menurut pemikiran para ahli, dalam melakukan aksinya terhadap Tiket.com haikal memanfaatkan kerentatan atau vulnerability modul komponen yang digunakan Tiket.com.

Kelompok hacker yang dinamakan Gantengers Crew diancam terjerat pasal pencurian dan pencucian uang. Selain tindak pidana pencurian, kelompok ini juga dijerat pasal UU ITE.

Atas perbuatannya ini, pelaku terjerat beberapa pasal dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008. Diantarnya adalah:

 Pasal 30 ayat 1-3
Pasal ini mengatur tentang dilarangnya mengakses sistem komputer milik orang lain dengan cara apa pun dengan melanggar atau menerobos. Pelaku jelas terjerat pada pasal ini atas praktek haramnya.

Pasal 35
Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi Sistem Elektronik milik orang lain. Pasal ini jelas telah melarang praktek yang dilakukan pelaku.

FOLLOW @HNICKN

About Us

HanifNaufal

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum rhoncus vehicula tortor, vel cursus elit. Donec nec nisl felis. Pellentesque ultrices sem sit amet eros interdum, id elementum nisi ermentum.Vestibulum rhoncus vehicula tortor, vel cursus elit. Donec nec nisl felis. Pellentesque ultrices sem sit amet eros interdum, id elementum nisi fermentum.




Recent

recentposts

Random

randomposts