Friday, 31 March 2017

Tugas 3 : Kasus UU ITE PP 82 Tahun 2012

07:50


Pasal 15 ayat 1 poin A

Contoh Kasus Videotron di Jakarta

Pelaku (berinisial SAR) adalah seorang yang ahli di bidang IT dan komputer yang bekerja sebagai karyawan di bidang analis data di kawasan Senopati, Jakarta. Kepada penyidik kepolisian, SAP menceritakan kronologi bagaimana dirinya berhasil meretas videotron tersebut. Ia bercerita, ia melihat videotron tersebut menampilkan username dan password pada perangkat lunak Teamviewer saat ia berhenti di lampu merah ketika ia hendak menuju tempat ia bekerja. SAP mengeluarkan handphone-nya kemudian memotretnya.Hal ini membuka kesempatan SAP untuk meretas atau mengambil alih videotron tersebut. SAP mengunduh Teamviewer dan memasukkan username dan password tersebut. SAP berhasil mengambil alih akun Teamviewer milik PT Transito Adiman Jati dan menjadi operator videotron tersebut.

Level Keamanan yang diretas :

Pada kasus diatas, SAP merusak level keamanan sistem dari penayangan videotron PT Transito Adiman Jati. Videotron tersebut menayangkan username dan password untuk memasuki akun Teamviewer yang mana adalah kesalahan besar. Menurut kami, kesalahan dalam menampilkan akun Teamviewer disebabkan oleh human-error. Hal ini seharusnya dapat dicegah oleh administrator videotron tersebut jika ia lebih berhati-hatiberhati-hati

PP 82 Tahun 2012 :

Pada kasus diatas administrator videotron lalai dalam menjaga kerahasiaan akun Teamviewer. Pihak pemilik videotron tidak mengindahkan PP 82 Tahun 2012 pasal 15 ayat 1 poin A yang mengatur tentang menjaga kerahasiaan data yang dikelola. Bunyi pasal diatas adalah :

(1) . Penyelenggara Sistem Elektronik wajib :

a. Menjaga rahasia, keutuhan, Dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;

Thursday, 16 March 2017

Tugas 2 : Review Sivion

17:43
Tugas 2 :
Perintah : Lakukan explorasi tentang sistem sivion yang dibuat untuk kepetingan tanda tangan elektronik!
Sifat Tugas : Individu
Diberikan : 10 Maret 2017
Deadline : Sampai UTS
Diselesaikan : 1 Mei 2017

Tanda tangan digital atau digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan biasa yang dituliskan di atas kertas oleh seseorang. Di Indonesia, kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan rancangan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 12.  

Tanda tangan digital adalah satu tandatangan elektronik yang dapat digunakan untuk membuktikan keaslian identitas pengirim dari suatu pesan atau penandatangan dari suatu dokumen, dan untuk memastikan isi yang asli dari pesan atau dokumen itu sudah dikirim tanpa perubahan.


Sivion adalah sebuah layanan tanda tangan digital yang sedang dikembangkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Dengan menggunakan layanan ini pengguna dapat mendapatkan keuntungan sebagai berikut :

  1. Kerahasiaan (Confidentiality)
  2. Integritas Data (Data Integrity)
  3. Otentikasi (Authentication)
  4. Nir Penyangkalan (Non-Repudiation)
Untuk mendapatkan sertifikat digital dari sivion, kita pertama harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengikuti langkah berikut :

  1. Pemohon Sertifikat Digital mendaftarkan data pribadinya ke Registration Authority (RA) secara off line atau melalui website RA.
  2. Pemohon dapat membuat pasangan kuncinya sendiri atau menggunakan aplikasi yang disediakan oleh website Certification Authority (CA), seperti yang dilakukan pada website pendaftaran sertifikat pada website sivion.
  3. Apabila verifikasi merupakan syarat permohonan sertifikat, maka pemohon datang membawa KTP ke loket RA beserta kunci publik miliknya dalam bentuk certificate signing request (CSR) kepada RA untuk diterbitkan sertifikat digitalnya oleh CA. Proses CSR otomatis dilakukan pada website sivion ini.
  4. CA menerbitkan Sertifikat Digital secara online kepada user. Dengan cara user diberikan link khusus (beserta user name dan password) untuk download file .p12 yang berisi (sertifikat digital, pasangan kunci dan PIN) melalui email user. File .p12 hanya bisa sekali download.
  5. User wajib menjaga baik-baik file .p12 tersebut karena file tersebut adalah identitas dirinya di dunia digital. Kegagalan menjaga file .p12 dapat berakibat hukum bagi pemilik sertifikat digital
Penggunaan Sivion saat ini masih terbatas, namun kedepannya akan lebih bisa dimanfaatkan untuk hal-hal seperti eGovernment, eBanking, eCommerce, dan sebagainya.
Anda dapat mengunjungi web sivion DISINI.

Tugas 1 : Infografik UU ITE

17:29

Tugas 1 :

Perintah : Buatlah Infografik / Ilustrasi tentang istilah-istilah yang ada pada undang-undang ITE pasal 1 tahun 2008!
Sifat Tugas : Kelompok
Diberikan : 10 Maret 2017
Deadline : 17 Maret 2016
Diselesaikan : 16 Maret 2016

FOLLOW @HNICKN

About Us

HanifNaufal

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum rhoncus vehicula tortor, vel cursus elit. Donec nec nisl felis. Pellentesque ultrices sem sit amet eros interdum, id elementum nisi ermentum.Vestibulum rhoncus vehicula tortor, vel cursus elit. Donec nec nisl felis. Pellentesque ultrices sem sit amet eros interdum, id elementum nisi fermentum.




Recent

recentposts

Random

randomposts