Monday, 1 May 2017

Tugas 6 : IT Policy of National Institute of Dramatic Art

17:50


Perintah : Carilah sebuah dokumen IT policy dari sebuah institusi!
Sifat Tugas : Kelompok
Diberikan : 10 Maret 2017
Deadline : Sampai UTS
Diselesaikan : 30 April 2017

NIDA (National Institute of Dramatic Art) adalah salah satu institusi yang berpusat di Sydney, Australia yang mempelajari teater, film dan televisi. Kami membahas Kebijakan IT (IT Policy) yang berlaku di institusi ini. Dokumen IT Policy NIDA dapat di unduh DISINI.

Cakupan
                IT Policy yang berlaku di NIDA ini mengatur semua akun yang ada di institusi ini yaitu staff, mahasiswa, kontraktor, alumni, asosiasi, dan pengunjung. Kebijakan ini juga berlaku untuk siapapun yang menyambungkan barang miliknya ke property/jaringan NIDA (Contoh: Laptop, USB Drive, Hard drive eksternal, IPods, Handphone, dll). Perlu diperhatikan bahwa Staff IT profesional (Seperti Administrator) juga merupakan pengguna ICT(Information and Communication Technology), sehingga kebijakan ini juga berlaku untuknya.

Kebijakan dan Prosedur
                Kebijakan IT di NIDA ini mengatur etika, tanggung jawab dan kegunaan yang benar terhadap sumber daya IT yang disediakan. Hal ini diantaranya termasuk (namun tidak terbatas) hak cipta, property intelektual, mengusik pengguna lain, fitnah, hukum perdata dan pidana. Penggunaan sumber daya IT tidak boleh menyebabkan atau beresiko menyebabkan kerusakan reputasi NIDA. Sumber daya IT NIDA juga tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersil yang tidak sah.
                Kebijakan IT NIDA juga mengatur penggunaan email yang baik dan benar. Seperti mengirim email dengan nama orang lain, mengakses situs judi, game dan situs tidak pantas lainnya dengan menggunakan email NIDA.

Hukuman Terhadap Pelanggaran

                Hukuman akan berantung pada tipe dari pelanggaran. Hukuman berupa mulai dari kehilangan atau pembatasan akses data hingga tidakan kedisiplinan formal dari NIDA berdasarkan Prosedur Tindakan Tidak Baik Siswa atau untuk staff yang melanggar kode etik NIDA. Kasus yang serius dan rumit, atau pelanggaran kriminal akan diatur wewenang pihak eksternal (luar institusi) dan bisa diproses oleh pihak sipil yang berwenang

Tugas 5 : Etika Penggunaan Komputer dan Internet

17:40


Perintah : Carilah sejumlah dokumen atau aturan yang menyangkut etika yang terkait dengan aktifitas seseorang dengan komputer!
Sifat Tugas : Kelompok
Diberikan : 10 Maret 2017
Deadline : Sampai UTS
Diselesaikan : 30 April 2017

10 Commandments of Computer Ethics :
1. Thou shalt not use a computer to harm other people.
Tidak menggunakan komputer untuk melakukan aktifitas yang dapat membahayakan orang lain. Hal ini tidak hanya terfokus pada fisik seseorang. Memanipulasi atau menghancurkan file orang lain juga dapat disebut membahayakan orang lain. Selain itu hal tersebut juga tidak etis untuk dilakukan.
2.  Thou shalt not interfere with other people's computer work.
Tidak menggunakan komputer untuk mengganggu orang lain. Perkembangan zaman seperti sekarang banyak sekali program program yang diciptakan untuk mengganggu perangkat komputer orang lain. Seperti halnya virus, yang bekerja untuk mengganggu kinerja normal sebuah komputer. Virus memungkinkan untuk menambah beban memori sehingga dapat memperlambat kerja komputer.
3.  Thou shalt not snoop around in other people's computer files.
Tidak menggunakan komputer untuk memata matai komputer orang lain. Kegiatan ini biasa dilakukan oleh seorang cracker. Kegiatan ini dapat menghilangkan privasi orang lain dalam menggunakan komputer.
4. Thou shalt not use a computer to steal.
Tidak menggunakan komputer untuk melakukan pencurian. Pencurian dalam dunia IT biasanya menyangkut pencurian database dalam sebuah perusahaan. Database yang sering dicuri biasanya sebuah informasi  yang penting. Kehilangan informasi yang penting dapat merugikan orang lain.
5.  Thou shalt not use a computer to bear false witness.
Tidak menggunakan komputer melakukan kesaksian palsu. Dalam hal ini seperti membuat artikel yang mengandung sara. Dalam membuat artikel sara tersebut menggunakan sumber orang lain, sementara artikel tersebut kita yang buat sendiri.
6.  Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid.
Tidak menyalin atau menggunakan perangkat lunak tanpa membayar. Kegiatan ini sering dilakukan oleh kebanyakan orang. Menggunakan aplikasi bajakan yang dirasa baik ternyata menyimpan banyak kerugian dari sisi pengguna maupun penciptanya. Sebaiknya sebagai pengguna komputer yang baik, seharusnya kita menggunakan aplikasi yang berlisensi resmi untuk menghargai penciptanya.
7. Thou shalt not use other people's computer resources without authorization or proper compensation.
Tidak menggunakan komputer orang lain tanpa izin atau kompensasi yang layak. Kegiatan ini dilarang karena setiap komputer yang dimiliki orang lain mempunyai memiliki hak akses masing masing.
8.  Thou shalt not appropriate other people's intellectual output.
Tidak diperbolehkan untuk mengakuisisi hasil kerja orang lain. Seperti mengambil source code program hasil orang lain dengan sengaja dan tanpa izin yang punya.
9.  Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing.
Mempertimbangkan konsekuensi hasil pembuatan program. Ketika kita sedang mengembangkan sebuah program kita harus mempertimbangkan sisi positif dan sisi negative dari program yang kita kembangkan. Kegiatan ini dilakukan agar dapat membahayakan orang lain atau pengguna.
10. Thou shalt always use a computer in ways that ensure consideration and respect for your fellow humans.
Selalu mempertimbangkan dan menghargai antar orang lain. Penggunaan komputer jangan sampai merugikan orang lain. Kita harus menghindari perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti kegiatan cyber bullying. Jangan sampai hanya karena perbuatan bodoh yang dilakukan dapat menambah musuh baru.

Pada saat menggunakan komputer, tidak terlepas dengan yang namanya internet. Perkembangan jaringan internet saat ini meningkat pesat. Maka, selain 10 commandments diatas yang mengatur tentang penggunaan komputer, ada juga aturan yang mengatur bagaimana cara berinternet yang baik, adapun etika menggunakan internet sebagai berikut :
1. Dilarang untuk menyebarluaskan konten yang bersifat pornografi baik disengaja maupun tidak disengaja.
2. Dilarang untuk menyebarluaskan konten yang bersifat SARA dan dapat mengakibatkan perselisihan antar individu maupun antar kelompok, termasuk konten yang berisi pelecehan, penghinaan penyiksaan maupun konten yang bersifat melanggar hak asasi manusia.
3.  Dilarang untuk melakukan tindak kejahatan yang dapat merugikan orang lain
4. Dilarang untuk menyalahgunakan informasi maupun bertukan informasi yang bersifat pribadi dan digunakan untuk tindak kejahatan atau sejenisnya.
5.   Tidak berusaha untuk melakukan serangan terhadap sumber daya tertentu
6.   Bertanggung jawab atas konten apa yang dimuat dan saling menghormati antar pengguna internet

7.   Segala bentuk pelanggaran yang diperbuat harus dapat dipertanggung jawabkan didepan persidangan dan harus menghargai hokum yang berlaku.

Tugas 4 : Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE

17:30

Perintah : Carilah kasus yang ada di media yang melanggar pasal 27 sd 37 UU ITE!
Sifat Tugas : Kelompok
Diberikan : 10 Maret 2017
Deadline : Sampai UTS
Diselesaikan : 30 April 2017

Pada awal bulan april Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap kelompok peretas situs di Indoneisa. Kelompok tersebut dipimpin oleh seorang laki – laki lulusan SMP yang mendapatkan ilmu Hackingnya dari internet.

Kelompok pimpinan Sultan Haikal ini sudah berhasil membobol lebih dari 4.600 situs. Dalam penangkapan tersebut, polisi menangkap juga anak buah dari Sultan haikal. Akibat ulah haikal, Tiket.com mengalami kerugian mencapai 4.1 Milyar, sementara maskapai penerbangan Citylink mengalami kerugian 1.9 Milyar Rupiah. Menurut pemikiran para ahli, dalam melakukan aksinya terhadap Tiket.com haikal memanfaatkan kerentatan atau vulnerability modul komponen yang digunakan Tiket.com.

Kelompok hacker yang dinamakan Gantengers Crew diancam terjerat pasal pencurian dan pencucian uang. Selain tindak pidana pencurian, kelompok ini juga dijerat pasal UU ITE.

Atas perbuatannya ini, pelaku terjerat beberapa pasal dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008. Diantarnya adalah:

 Pasal 30 ayat 1-3
Pasal ini mengatur tentang dilarangnya mengakses sistem komputer milik orang lain dengan cara apa pun dengan melanggar atau menerobos. Pelaku jelas terjerat pada pasal ini atas praktek haramnya.

Pasal 35
Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi Sistem Elektronik milik orang lain. Pasal ini jelas telah melarang praktek yang dilakukan pelaku.

Friday, 31 March 2017

Tugas 3 : Kasus UU ITE PP 82 Tahun 2012

07:50


Pasal 15 ayat 1 poin A

Contoh Kasus Videotron di Jakarta

Pelaku (berinisial SAR) adalah seorang yang ahli di bidang IT dan komputer yang bekerja sebagai karyawan di bidang analis data di kawasan Senopati, Jakarta. Kepada penyidik kepolisian, SAP menceritakan kronologi bagaimana dirinya berhasil meretas videotron tersebut. Ia bercerita, ia melihat videotron tersebut menampilkan username dan password pada perangkat lunak Teamviewer saat ia berhenti di lampu merah ketika ia hendak menuju tempat ia bekerja. SAP mengeluarkan handphone-nya kemudian memotretnya.Hal ini membuka kesempatan SAP untuk meretas atau mengambil alih videotron tersebut. SAP mengunduh Teamviewer dan memasukkan username dan password tersebut. SAP berhasil mengambil alih akun Teamviewer milik PT Transito Adiman Jati dan menjadi operator videotron tersebut.

Level Keamanan yang diretas :

Pada kasus diatas, SAP merusak level keamanan sistem dari penayangan videotron PT Transito Adiman Jati. Videotron tersebut menayangkan username dan password untuk memasuki akun Teamviewer yang mana adalah kesalahan besar. Menurut kami, kesalahan dalam menampilkan akun Teamviewer disebabkan oleh human-error. Hal ini seharusnya dapat dicegah oleh administrator videotron tersebut jika ia lebih berhati-hatiberhati-hati

PP 82 Tahun 2012 :

Pada kasus diatas administrator videotron lalai dalam menjaga kerahasiaan akun Teamviewer. Pihak pemilik videotron tidak mengindahkan PP 82 Tahun 2012 pasal 15 ayat 1 poin A yang mengatur tentang menjaga kerahasiaan data yang dikelola. Bunyi pasal diatas adalah :

(1) . Penyelenggara Sistem Elektronik wajib :

a. Menjaga rahasia, keutuhan, Dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;

Thursday, 16 March 2017

Tugas 2 : Review Sivion

17:43
Tugas 2 :
Perintah : Lakukan explorasi tentang sistem sivion yang dibuat untuk kepetingan tanda tangan elektronik!
Sifat Tugas : Individu
Diberikan : 10 Maret 2017
Deadline : Sampai UTS
Diselesaikan : 1 Mei 2017

Tanda tangan digital atau digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan biasa yang dituliskan di atas kertas oleh seseorang. Di Indonesia, kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan rancangan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 12.  

Tanda tangan digital adalah satu tandatangan elektronik yang dapat digunakan untuk membuktikan keaslian identitas pengirim dari suatu pesan atau penandatangan dari suatu dokumen, dan untuk memastikan isi yang asli dari pesan atau dokumen itu sudah dikirim tanpa perubahan.


Sivion adalah sebuah layanan tanda tangan digital yang sedang dikembangkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Dengan menggunakan layanan ini pengguna dapat mendapatkan keuntungan sebagai berikut :

  1. Kerahasiaan (Confidentiality)
  2. Integritas Data (Data Integrity)
  3. Otentikasi (Authentication)
  4. Nir Penyangkalan (Non-Repudiation)
Untuk mendapatkan sertifikat digital dari sivion, kita pertama harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengikuti langkah berikut :

  1. Pemohon Sertifikat Digital mendaftarkan data pribadinya ke Registration Authority (RA) secara off line atau melalui website RA.
  2. Pemohon dapat membuat pasangan kuncinya sendiri atau menggunakan aplikasi yang disediakan oleh website Certification Authority (CA), seperti yang dilakukan pada website pendaftaran sertifikat pada website sivion.
  3. Apabila verifikasi merupakan syarat permohonan sertifikat, maka pemohon datang membawa KTP ke loket RA beserta kunci publik miliknya dalam bentuk certificate signing request (CSR) kepada RA untuk diterbitkan sertifikat digitalnya oleh CA. Proses CSR otomatis dilakukan pada website sivion ini.
  4. CA menerbitkan Sertifikat Digital secara online kepada user. Dengan cara user diberikan link khusus (beserta user name dan password) untuk download file .p12 yang berisi (sertifikat digital, pasangan kunci dan PIN) melalui email user. File .p12 hanya bisa sekali download.
  5. User wajib menjaga baik-baik file .p12 tersebut karena file tersebut adalah identitas dirinya di dunia digital. Kegagalan menjaga file .p12 dapat berakibat hukum bagi pemilik sertifikat digital
Penggunaan Sivion saat ini masih terbatas, namun kedepannya akan lebih bisa dimanfaatkan untuk hal-hal seperti eGovernment, eBanking, eCommerce, dan sebagainya.
Anda dapat mengunjungi web sivion DISINI.

Tugas 1 : Infografik UU ITE

17:29

Tugas 1 :

Perintah : Buatlah Infografik / Ilustrasi tentang istilah-istilah yang ada pada undang-undang ITE pasal 1 tahun 2008!
Sifat Tugas : Kelompok
Diberikan : 10 Maret 2017
Deadline : 17 Maret 2016
Diselesaikan : 16 Maret 2016

FOLLOW @HNICKN

About Us

HanifNaufal

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum rhoncus vehicula tortor, vel cursus elit. Donec nec nisl felis. Pellentesque ultrices sem sit amet eros interdum, id elementum nisi ermentum.Vestibulum rhoncus vehicula tortor, vel cursus elit. Donec nec nisl felis. Pellentesque ultrices sem sit amet eros interdum, id elementum nisi fermentum.




Recent

recentposts

Random

randomposts